Artikel

Kewenangan Desa dan Regulasi Desa

22 Juni 2018 06:58:34  Administrator  427 Kali Dibaca  Perpustakaan Desa

Wajah baru desa menjadi harapan mengiringi UU Desa dengan posisi, peran dan kewenangan desa yang baru. Karena pada peraturan perundang-undangan sebelumnya, kewenangan desa hanya bersifat target, dan dengan UU Desa ini kewenangan desa bersifat mandat. Kedudukan desa menjadi pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government, bukan sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government). Desa mempunyai posisi dan peran yang lebih berdaulat, posisi dan peran yang sangat besar dan luas dalam mengatur dan mengurus desa. Model pembangunan yang dulunya bersistem Government driven development atau community driven development, sekarang bersistem Village driven development. selengkapnya

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pengaduan Online

Pengaduan Online

 Peta Desa

 Statistik

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Pemerintah Desa

 Media Sosial

 Arsip Artikel

07 Agustus 2018 | 2.978 Kali
Sejarah Desa Banjarangkan
07 Agustus 2018 | 2.789 Kali
Profil Wilayah Desa Banjarangkan
06 Agustus 2018 | 2.155 Kali
Pemerintah Desa
06 Agustus 2018 | 2.071 Kali
Visi dan Misi
29 Oktober 2019 | 1.557 Kali
Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan, Desa dan/atau Kelurahan di Pemerinta
10 Juni 2019 | 656 Kali
Infografik APBDes Desa Banjarangkan Tahun Anggaran 2019 
16 Desember 2019 | 606 Kali
PELATIHAN SATLINMAS

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:57
    Kemarin:57
    Total Pengunjung:142.204
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:44.222.131.239
    Browser:Tidak ditemukan

 Komentar